Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonakertrans) Kota Jogja, Pipin Ani Sulistiati menjelaskan bahwa juknis ini merupakan dasar penting bagi Pemkot untuk melakukan pembahasan dan penetapan UMK Jogja 2026 bersama pihak-pihak terkait.
“Sejauh ini, kami masih menunggu juknis dari pemerintah pusat. Jadi, belum ada pembahasan terkait UMK bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo] Kota Jogja,” ujar Pipin pada Selasa (28/10/25).
Kapan UMK Jogja 2026 Resmi Ditetapkan?
Meskipun belum dimulai, pihak Dinsonakertrans Kota Jogja telah mempersiapkan berbagai dokumen administratif yang dibutuhkan untuk proses perhitungan UMK. Hal ini bertujuan agar setelah juknis diterbitkan, proses penetapan UMK dapat segera dilaksanakan.
Tim Dewan Pengupahan Kota, yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, Apindo, dan Pemkot Jogja, akan segera melakukan pembahasan begitu juknis tersedia. Pipin menambahkan bahwa penetapan UMK Kota Jogja 2026 dijadwalkan untuk dilakukan paling lambat pada 30 November 2025, setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY ditetapkan pada 21 November 2025.
Proses penetapan UMK Jogja 2026 masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Meskipun demikian, Pemkot Jogja telah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk mempercepat pembahasan begitu juknis diterbitkan.
Pembahasan itu akan melibatkan serikat pekerja, Apindo, dan pemerintah daerah untuk menentukan besaran UMK yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi kota.
Demikian informasi seputar penetapan UMK Jogja 2026. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.
