Upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk buruh Provinsi Banten telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (21/11/2018).
Keputusan penetapan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Gubernur Wahidin atau yang akrab disapa WH berharap agar buruh dapat menerima keputusan terkait penetapan dan besaran UMK tersebut.
Wahidin Halim juga menyampaikan agar buruh dapat memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi.
“Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan,” ucapnya.
“Kepada para pengusaha agar tetap menjaga produktifitas usahanya dan tetap menjaga hubungan serta sinergitasnya dengan para buruh,” sambung WH.
Besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten yang telah diteken oleh Gubernur Banten WH mengalami kenaikan 8,03 persen.
Berikut besaran jumlah UMK 8 kota dan kabupaten di Banten tahun 2019:
- Kota Cilegon Rp 3.913.078,44
- Kota Tangerang Rp 3.869.717, 00
- Kota Tangerang Selatan Rp 3.841.368,19
- Kabupaten Tangerang Rp 3.841.368,19
- Kabupaten Serang Rp 3 827.193, 39
- Kota Serang Rp 3.366.512, 71
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539,13
- Kabupaten Lebak Rp 2.498.068,44
Berdasarkan informasi bahwa faktor besaran UMK dapat berpengaruh terhadap kondusivitas perusahaan, dengan mengeluarkan biaya besar untuk bayar gaji karyawannya.
Hal ini juga memicu terjadinya ekspansi atau hijrahnya perusahaan yang ada di Banten keluar daerah lain.
“Tingginya UMK atau setinggi apapun upanya tidak jadi masalah selama diimbangi dengan produktivitas perusahaannya tinggi. Tapi perusahaan tidak mau bayar upah tinggi melebihi produktivitasnya,” kata Alhamidi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten.
“Kalau perusahaan di Banten tidak betah dan memilih mendirikan pabrik di luar Banten ini juga bisa semakin memicu persoalan pengangguran di Banten yang semakin tinggi karena berkurangnya lapangan pekerjaan,” tambahnya.
“Penetapan besaran UMP dan UMK sudah berdasarkan rapat bersama unsur pemerintah, serikat pekerja dan akademisi. Mohon agar buruh legowo,” ungkap Alhamidi.