UMSP 2019 Gubernur DKI Diskusi Bersama Pengusaha dan Buruh

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, sampai saat ini masih berdiskusi dengan DTK DKI, Dewan Pengupahan, Pengusaha dan Buruh. Anies memastikan UMSP DKI 2019 akan ditetapkan berdasarkan pada keadilan.

“Kami ingin agar di sini ada keadilan. Ada sektor-sektor yang memang mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Nah, pertumbuhan signifikan itu manfaatnya harus dirasakan oleh semua,” ujar Anies, Kamis (20/12/2018), Kompas.com.

Anies Baswedan mengatakan, upah minimum sektoral provinsi ( UMSP) DKI Jakarta 2019 akan ditetapkan sebelum akhir tahun ini. Namun, Anies tidak menyebutkan waktu pasti penetapan UMSP itu.

“Sebelum akhir tahun (ditetapkan). Saya kemarin tugaskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk menuntaskannya sebelum akhir tahun,” kata Anies.

Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa lalu. Mereka mendesak Pemprov DKI untuk segera menetapkan UMSP 2019 untuk 86 subsektor.

Mereka juga mendesak Pemprov DKI untuk merevisi UMP 2019 karena masih kalah dengan upah minimal yang ditetapkan pemerintah daerah penyangga.

Yulianto Ketua DPD FSP LEM SPSI menceritakan bahwa sudah bertemu dengan Anies. Gub Jakarta menyambut hangat dan mendengar keluhan buruh yang menderita. Tujuan pertemuan tersebut ialah membahas upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan. Namun, Pemprov DKI memastikan UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 tidak akan direvisi.