Memasuki Tahun Baru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan pentingnya perhitungan upah lembur tahun baru bagi karyawan yang bekerja di hari libur nasional. Hal tersebut untuk menjamin hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam unggahan di media sosialnya, Kemnaker menjelaskan bahwa perhitungan upah lembur tahun baru dibagi berdasarkan dua kategori perusahaan, yakni:
- Perusahaan dengan 6 Hari Kerja
Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu:- Jam pertama hingga ketujuh: dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam kesembilan hingga kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh:
Karyawan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan bekerja 9 jam di hari libur nasional. Maka, upah lemburnya adalah Rp 606.921.
- Perusahaan dengan 5 Hari Kerja
Untuk perusahaan dengan jam kerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu:- Jam pertama hingga kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam kesepuluh hingga kedua belas: dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh:
Karyawan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan bekerja 10 jam di hari libur nasional. Total upah lemburnya mencapai Rp 664.723.
Ketentuan Penting dalam Perhitungan Upah Lembur Tahun Baru
Kemnaker menegaskan beberapa poin penting:
- Dasar penghitungan upah lembur adalah upah bulanan dengan formula 1/173.
- Jika upah terdiri dari komponen pokok dan tunjangan tetap yang kurang dari 75% total upah, maka perhitungan lembur didasarkan pada 75% total upah.
Kemnaker juga mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pekerja. Dengan perhitungan yang adil, suasana kerja yang harmonis diharapkan dapat terus terjaga.
Demikian informasi seputar upah lembur tahun baru 2025. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.