Angin segar bagi para pekerja di Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker) baru-baru ini menyebutkan bahwa pada tahun 2019 nanti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 akan mengalami kenaikan sebesar 8.03%.
Pernyataan ini dilontarkan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, 16/10/2018.
“Kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti sebesar 8,03 persen,” kata Hanif
Untuk masalah besaran kenaikan 8,03% memang itu sepenuhnya mengacu kepada data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Beberapa data BPS yang memang digunakan sebagai acuan kenaikan diataranya adalah inflansi di angka 2,88 persen pada 2019 dan juga data pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
Beberapa faktor ini merupakan faktor yang memang harus dipenuhi dan terteran dalam Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan bahwa peningkatan nilai UMP harus berdasar formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflansi nasional.
Keputusan ini sudah dikonsolidasikan dengan para Gubernur di seluruh Indonesia, diharapkan nantinya para Gubernur memproses kenaikan UMP 2019 ini secara tepat waktu dan tidak terjadi permasalahan di daerah.
Dengan adanya kenaikan UMP 2019 Hanif Dhakiri menyebut bahwa nantinya buruh tidak perlu berdemo lagi untuk menuntut kenaikan upah buruh. Pemerintah menjamin akan mensejahterakan buruh dan pekerja namum harus sesuai dengan kondisi yang ada saat ini, mungkin saat ini saatnya untuk naik melihat beberapa faktor yang memang mengharuskan kenaikan upah buruh.
Sedangkan untuk para pengusaha dan pemilik perusahaan Hanif juga menjamin bahwa mereka sudah mengetahaui dan harus menaati kebijakan tersebut jika tidak ingin mendapatkan sanksi bagi perusahaan.
Hanif juga mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 memang sengaja dirancang agar UMP otomatis naik tiap tahun. Pasal 44 ayat 1 dalam PP itu mengatur, peningkatan nilai UMP tiap tahun berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.