Dalam sebuah transaksi properti yang menarik perhatian, Dewi Kam, salah satu miliarder terkaya Indonesia, telah membayar Additional Buyer Stamp Duty (ABSD) atau Bea Meterai Pembelian Tambahan sebesar 60% untuk sebuah kondominium di distrik Singapura. Hal ini menjadikannya salah satu investor asing pertama yang membayar ABSD dengan jumlah yang signifikan.
Dilansir dari EdgeProp pada Minggu (28/5), Dewi Kam, yang menempati peringkat ke-21 dalam daftar orang terkaya Indonesia, membeli sebuah unit kondominium dengan empat kamar tidur seluas 4.112 kaki persegi, terletak di lantai 24 Scotts High Park. Properti ini memiliki nilai sebesar US$12,68 juta atau sekitar Rp188,93 miliar (kurs Rp14.900).
Sebagai seorang warga negara asing, Dewi Kam diwajibkan membayar 6% Bea Meterai Pembeli (BSD) sebesar US$760.800. Hal ini disebabkan oleh kenaikan BSD untuk semua properti hunian pribadi di atas US$3 juta dari 4% menjadi 5% sejak 15 Februari 2023.
Selain itu, Dewi Kam juga dikenakan ABSD yang naik dari 30% menjadi 60% mulai 27 April 2023. Kebijakan ini diterapkan untuk menstabilkan pasar properti residensial yang mengalami kenaikan harga yang signifikan.
Diperkirakan bahwa Dewi Kam harus membayar ABSD sebesar US$7,60 juta atau sekitar Rp113,24 miliar untuk properti yang dimilikinya di Singapura. Jumlah pembelian properti ini, termasuk bea meterai ABSD dan BSD, mencapai US$21,04 juta atau sekitar Rp313,49 miliar.
Pembelian properti oleh Dewi Kam menandai harga tertinggi yang tercatat dalam 73 unit Scotts High Park sejak proyek tersebut diluncurkan pada Agustus 2006. Proyek kondominium ini dikembangkan oleh CapitaLand Development di Scotts, Singapura, yang awalnya dibeli dengan harga US$65 juta pada pertengahan 1990-an. Dewi Kam, yang memiliki kekayaan bersih sebesar US$2 miliar atau setara Rp29,8 triliun menurut data Forbes, mendapatkan kekayaannya dari saham mayoritasnya di perusahaan pertambangan batu bara terdaftar di Indonesia, yakni Bayan Resource (BYAN).