Hitung-Hitungan Buruh VS Pemerintah Kenaikan UMP 2019

Kenaikan Upah Minimum Provinsi yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2019 yang mencapai 8,03% menuai kritik pedas dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), KSPI menlai kenaikan itu sangat kecil bahkan hitung-hitungan KSPI menyebut kenaikan harusnya diangka kisaran 20-25%.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut bahwa angka yang dikeluarkan oleh KSPI memang berbeda dengan pemerintah. KSPI mengambil angka 20-25% berasal dari survey dengan instrument memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak 62 item, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

“Kita mengakumulasi secara independen melakukan survei harga di pasar. Kita gunakan pembanding dengan KHL 62 item yang selama ini berlaku dan KHL 84 item yang sudah kami usulkan. Dari situ kita dapat angkanya. Tetapi yang kita pakai yang 62 item dulu, karena yang 84 belum resmi, masih usulan,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (19/10/2018) dilansir dari liputan6.com.

Jika melihat dan mempertimbangkan dari survei KHL ini, seharusnya upah minimum di Ibu Kota sudah sebesar Rp 4,3 juta. Angka ini naik Rp 700 ribu atau 20 persen dari UMP 2018 yang sebesar Rp 3,6 juta.

“Dari 62 item itu tetapi kualitasnya kita perbaiki. Contohnya selama ini masih menggunakan (perhitungan) radio, bukan televisi. Harusnya televisi dong. Kemudian sewa rumah kita biasa gunakan standar sewa rumah pekerja di Jakarta. Hasilnya, standar KHL-nya di Jakarta seharusnya Rp 4,3 juta. Maka kita perkirakan naik sekitar 20 persen. Kalau 20 persen dari Rp 3,6 juta, maka bisa Rp 700 ribuan,” jelas Said Iqbal dilansir dari liputan6.com.

Angka kenaikan UMP 2019 antara pemerintah dengan KSPI memang berbeda, jika tadi sudah melihat perhitungan dari KSPIb berikut ini adalah perhitungan dari pemerintah kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03%.

Kenaikan UMP 2019 versi pemerintah diambil dari perhitungan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut.

  1. Inflasi Nasional sebesar 2,88 persen‎
  2. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen‎

Dari perhitungan inilah kenapa angka 8,03% diambil pemerintah sebagai kenaikan UMP 2019. Untuk penetapaan kenaikan UMP 2019 akan diumumkan serentak pada tanggal 1 November 2018.