Alat keselamatan kerja (safety advice) adalah hal yang harus diperhatikan, alat keselamatan kerja bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja hanyalah alat yang dapat mencegah kecelakaan kerja dan semata berupa Alat Pelindung Kerja, padahal banyak alat-alat lain yang termasuk dengan alat keselamatan kerja (K3). Berdasarkan fungsi dan waktu penggunaannya, alat keselamatan kerja dapat dibagi menjadi 4, yaitu:
1. Pelindung Fisik
Pelindung merupakan alat keselamatan kerja yang berfungsi untuk mencegah pekerja terhadap kontak dengan energi-energi berbahaya. Contohnya, rockwool yang dipasang di pipa dapat mencegah pekerja untuk kontak dengan panas di pipa. Pintu mesin yang mencegah pekerja untuk kontak dengan energi mekanis di mesin. Pintu panel listrik yang berfungsi untuk mencegah kontak antara listrik dengan pekerja.
2. Pelindung Diri
Alat Pelindung Diri merupakan lapisan terakhir dalam hierarki pengendalian bahaya. Penggunaan Alat Pelindung Diri harus disesuaikan dengan hasil analisa bahaya di tempat kerja. Untuk melindungi mata, kita bisa menggunakan kaca mata keselamatan. Rompi keselamatan bisa digunakan untuk lebih memperjelas posisi dari pekerja serta sepatu keselamatan digunakan tentunya untuk melindungi kaki pekerja.
3. Alat Penyelamat
Alat penyelamat digunakan saat terjadi kecelakaan atau setelah terjadi kecelakaan yang berfungsi untuk mengurangi dampak kecelakaan yang telah ada pada manusia. Misalnya, peralatan di kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan untuk merawat luka-luka ringan. Tandu untuk membawa korban kecelakaan ke tempat pertolongan.
4. Relief System
Relief system adalah sebuah set peralatan yang berfungsi untuk mempertahankan suatu kondisi agar tetap aman. Misalnya, sebuah tangki bertekanan yang memiliki kelebihan tekanan maka safety valve nya akan terbuka sehingga tekanannya akan tetap aman. Relief system tidak hanya bisa di berada di dalam tangki tapi juga bisa dipasang di dalam jalur pipa dengan fungsi yang sama.
Beberapa waktu yang lalu Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.