Jutaan buruh di Indonesia tengah bersiap melakukan mogok kerja nasional jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Presiden Serikat Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa aksi ini akan terjadi pada 11-12 November 2024. Aksi mogok ini merupakan respon atas ketidakpuasan buruh terhadap kebijakan pemerintah, terutama terkait upah minimum dan Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam konferensi pers daring, Selasa (22/10), Said Iqbal menegaskan bahwa aksi mogok nasional ini akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 15.000 pabrik yang tersebar di 38 provinsi. “(Jika pemerintah tidak mendengar tuntutan), maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional,” ujar Said.
Sebelum mogok kerja nasional, buruh akan lebih dulu melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (24/10) di depan Istana Kepresidenan. Dua tuntutan utama yang akan disampaikan adalah kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen tanpa mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, serta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Aksi ini dipelopori oleh sejumlah serikat buruh, di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Ribuan buruh akan berkumpul di sekitar Monas sebelum bergerak menuju Istana.
Tidak hanya berhenti di aksi 24 Oktober, serikat buruh telah merencanakan aksi lanjutan di seluruh Indonesia pada 25-31 Oktober. Demonstrasi ini akan digelar di depan kantor gubernur, bupati, dan wali kota di 38 provinsi. Jika tuntutan mereka masih tidak dipenuhi, aksi mogok kerja nasional akan menjadi langkah terakhir dengan menghentikan aktivitas produksi di pabrik-pabrik.
Said menegaskan bahwa aksi mogok ini adalah upaya serius buruh dalam memperjuangkan hak mereka. Tuntutan akan kenaikan upah dan pencabutan UU Cipta Kerja menjadi sorotan utama dalam pergerakan ini.
Demikian informasi seputar aksi mogok kerja buruh yang menuntut kenaikan upah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.