Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi salah satu isu yang selalu muncul setiap tahun. Bukan hanya di Indonesia, permasalah ini juga terjadi di Negara lain dan itu merupakan isu mayoritas global. Beberapa waktu yang lalu Kementerian Tenaga Kerja RI melalui Peraturan Menteri ketenagakerjaan No 5 tahun 2018 mengeluarkan kebijakan K3 yang sudah mulai berlaku di Indonesia pertanggal 17/07/2018.
Munculnya Permen ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perburuhan No 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi no 13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.
Bagi para pekerja peraturan ini bisa menjadi tameng baik secara payung hukum maupun berdasar kepada hak dan kewajiban sebagai pekerja.
Nah sebagai pekerja ada beberapa hal yang harusnya diketahui dan dipahami secara baik, unsur-unsur penunjang keselamatan kerja yang harus pekerja tahu.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja, mencakup :
- Ada unsur-unsur keselamatan serta kesehatan
- Ada kesadaran dari karyawan untuk melindungi keamanan serta keselamatan kerja.
- Cermat serta jeli dalam melakukan pekerjaan
- Bekerja sama dengan standard prosedur kerja yang ada dengan memerhatikan keamanan serta kesehatan kerja.
Kesehatan Kerja :
Kesehatan kerja sebetulnya merupakan satu usaha untuk melindungi kesehatan pekerja serta menahan pencemaran di sekitar tempat kerjanya (orang-orang serta lingkungan)
Kesehatan atau sehat meliputi :
- Sehat dengan cara jasmani
- Sehat dengan cara rohani
- Sehat dengan cara sosial
Permenaker No 5 tahun 2018 diterbitkan melihat memang dibutuhkannya suatu peraturan yang menjamin pekerja dari hal yang tidak diingingkan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi hal utama yang harus dipahami seluruh pekerja dan juga perusahaan yang memperkerjakan pekerja.
Beberapa waktu lalu terjadi beberapa kasus keselamatan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia. Kasus ini menjadi perhatian pemerintah, dan regulasi inilah yang menjadi pemutus mata rantai itu. isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 disusun sejalan dengan arah kebijakan k3 nasional yaitu kemandirian masyarakat indonesia berbudaya k3 tahun 2020 sekaligus mendukung program Nawacita Presiden RI.