Kabar baik bagi para buruh pelabuhan di Indonesia. Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dan Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Seluruh Indonesia (Inkop TKBM) akan segera merilis aturan baru terkait standarisasi upah buruh yang berada di pelabuhan.
Standarisasi dilakukan mengingat saat ini memang seharusnya upah mengacu kepada beberapa indikator untuk menentukan nominal yang dihasilkan. standarisasi itu mengacu pertimbangan pada operasional di masing-masing kelas pelabuhan, upah minimum propinsi, kesejahteraan dan keikutsertaan asuransi.
Buruh pelabuhan sendiri menjadi ujung tombak bagi bongkar muat barang muat khususnya jenis kargo umum non peti kemas. Jadi tidak hayal jika kondisi ini menjadikan buruh bongkar muat di pelabuhan mendapatkan perhatian lebih.
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia ndonesia (APBMI) HM Fuadi buruh merupakan salah satu komponen terbesar dalam perhitungan tarif bongkar muat atau yang dikenal dengan istilah ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT).
“Sesuai peraturan dan perundang-undangan, hanya APBMI satu-satunya asosiasi bongkar muat yang terlibat dalam pembahasan dan penetapan tarif OPP/OPT di pelabuhan bersama asosiasi lainya seperti INSA, GINSI, dan ALFI,” paparnya Fuadi dilansir dari industri.bisnis.com.
Untuk merealisasikan aturan yang baru terkait upah buruh pelabuhan ini baik APBMII dan Inkop TKBM sedang mengusulkan kepada pemerintah melalui Kemenhub untuk melakukan penambahan PM 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal.
Mendengar rencana ini para buruh pelabuhan menyambut baik. Sebagian besar menilai bahwa peraturan dan kebijakan ini mampu memberikan dampak kesejahteraan bagi para buruh pelabuhan yang selama ini memang harus berjuang dengan keras di pelabuhan.
Belum bisa dipastikan memang kapan rencana kebijakan ini akan masuk dalam tahap penetapan, sampai saat ini masih dalam tahap pengajuan dan diharapkan pemerintah mampu memberikan impact yang bagus atas rencana ini. Karena secara tidak langsung ini merupakan kebijakan baik dan berimbas positif bagi para pekerja di Indonesia lebih khusus buruh pelabuhan.