Buruh Migran Perempuan Posisi Paling Rentan Pembunuhan TKW bernama Nurhidayati

Kasus buruh migran yang dibunuh bernama Nurhidayati (34) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kota Mangga oleh sang kekasih di Singapura. Korban bernama Nurhidayati binti Wartono Surata (34), warga Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dari informasi yang diperoleh, korban dibunuh oleh warga Bangladesh bernama Ahmed Salim (30) di kamar hotel Golden Dragon, di Geylang, Singapura, pada 30 Desember 2018.

SBMI, berharap Pemerintah Indonesia harus memberikan hak-hak korban secara penuh ke keluarga yang ditinggalkan.

Sepanjang tahun 2015 sampai 2017, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) telah menerima banyak pengaduan. Ada sebanyak 1500 pengaduan berbagai kasus Buruh Migran Indonesia (BMI) dari berbagai negara penempatan. Pengaduan dari korban 50 persen melalui keluarga korban maupun korbannya langsung yang mengadu pada SBMI.

Perihal itu diungkapkan Ketua Umum SBMI, Hari Yanto. Hari menegaskan bahwa data kasus SBMI menunjukkan 70% kasus yang di tangani adalah kasus buruh migran perempuan khususnya yang bekerja di sektor domestic ( Pekerja Rumah Tangga).

Sebagian besar kasus yang di alami oleh buruh migran perempuan adalah Gaji tidak di bayar, PHK sepihak, Perdagangan Orang. Selain itu ada Overcharging, kekerasan fisik/cacat permanen, pelecehan sexsual dan masih banyak kasus-kasus lainnya. Data tersebut menunjukkan bahwa buruh migran perempuan sampai saat ini masih ada pada posisi paling rentan.

Dari tahun ketahun buruh migran selalu di hadapkan dengan permasalahan yang sama, hal ini di sebabkan karena carut-marutnya tata kelola migrasi sejak dari hulu. Dengan lahirnya UU No.18 tahun 2017 Tentang PPMI hal ini dirasa memberikan peluang besar untuk memperbaiki tata kelola migrasi yang lebih baik. Namun sampai saat ini Undang-Undang tersebut belum bisa di implementasikan karena aturan teknis atau turunan belum di seleseikan leh pemeritah.

Pemerintah harus segera memanfaatkan peluang tersebut secara cepat untuk menyelesaikan kewajiban hukumnya. Hal tersebut perlu untuk menyelesaikan aturan turunan karena batas waktu yang dimandatkan oleh undang-undang hanya 2 tahun sejak diundangkan. “Tegas Hari”