Buruh Tagih Janji Manis Anies Baswedan Saat Kampanye

Melalui Sekretaris Daerah Saefullah, Gubernur DKI Anies mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 Rp3.940.973. Penetapan diwarnai aksi demo puluhan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Balai Kota Jakarta.

Di luar gedung Balai Kota, puluhan buruh anggota KASBI menggelar unjuk rasa mengawal pengumuman kenaikan UMP Jakarta 2019.

“Hari ini kita ke sini memastikan berapa upah DKI. Kita tidak pernah diberitahu, diundang dalam pembicaraan kenaikan upah yang sesuai kebutuhan hidup layak,” ujar Koordinator KASBI DKI Jakarta Anwar Sanusi dari atas mobil komando.

Menurut Anwar Penetapan upah sesuai PP 78/2015, sangat merugian karena berdasarkan perhitungan dari berbagai serikat buruh, UMP layak di Jakarta pada 2019 sebesar Rp4.373.820.

Mereka menagih janji kepada Anies yang pernah memberikan janji manis. Saat kampanye, klaim mereka, Anies berjanji upah buruh tidak akan di bawah daerah penyangga. Namun hal itu tidak terwujud.

Anwar menegaskan mereka akan aksi turun ke jalan bersama serikat buruh lain jika Anies tidak memenuhi tuntutan soal UMP 2019.

“Kami akan menolak, menggugat keputusan jika UMP tidak sesuai. Kemungkinan kami akan turun ke jalan bersama yang lainnya,” tutur dia.

Penolakan terhadap UMP 2019 sebesar Rp3,9 juta juga ditegaskan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan menyambangi Anies di Balai Kota Jakarta bila DKI tetap menetapkan UMP dengan nominal tersebut.

“Akan datangi Anies, bagi KSPI yang tidak sesuai janji politik Gubernur DKI, diskusi-diskusi selama ini, kami akan menolak dan melawan sesuai konstitusi,” ujar Said,dikutip CNNIndonesia.

Kedatangan KSPI ke Balai Kota dalam rangka menggelar protes. Namun Said mengatakan pihaknya akan berdiskusi dulu dengan pihak Pemprov terkait UMP ini. Aksi baru akan digelar bila tuntutan tidak didengarkan.

Yang terjadi, penetapan UMP DKI tahun ini dikukuhkan lewat Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018 yang ditandatangani Anies. Besaran kenaikan itu mencapai 8,03 persen atau sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP DKI 2019 berlaku untuk semua pekerja di wilayah ibu kota.

“Besaran UMP DKI Jakarta sesuai dengan Pergub Nomor 114 Tahun 2018 sebesar Rp3.940.973,” ujar Plh Gubernur DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/11).

Besaran itu tidak sama dengan tuntutan buruh yang meminta UMP DKI sebesar Rp4.373.820. Saefullah menyebut Pemprov DKI Jakarta akan menambalnya dengan subsidi.

Bentuk subsidi, pekerja di DKI akan mendapat kartu pekerja yang bisa digunakan untuk berkendara dengan Transjakarta secara gratis. Selain itu juga bisa digunakan sebagai jaminan diskon berbelanja bahan kebutuhan pokok di Jak Grosir. Tak hanya itu, anak dari para buruh di Jakarta juga akan menerima kartu Jakarta Pintar Plus sebagai bantuan pendidikan.

“Semoga Jakarta maju kotanya, bahagia warganya dengan kenaikan upah minimum tersebut” tuturnya.