Kasus dugaan kartel dalam layanan pinjaman online (pinjol) telah terungkap, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera mengambil tindakan. KPPU telah memulai penyelidikan awal terkait dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pada pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga terlibat dalam inisiatif pengaturan dan penetapan suku bunga ini.
“KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dalam keterangannya pada Kamis (5/10/2023).
Penyelidikan awal KPPU ini dilakukan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat. Hasil penelitian awal menunjukkan bahwa AFPI melakukan pengaturan terkait penentuan komponen pinjaman online kepada konsumen, terutama dalam penetapan suku bunga flat sebesar 0,8% per hari dari jumlah pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
AFPI memiliki 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending, dan KPPU menemukan bahwa penetapan suku bunga tersebut diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar.
Gopprera menjelaskan bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu, KPPU akan melanjutkan penyelidikan awal ini untuk mengklarifikasi identitas terlapor, pasar yang terkait, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kecocokan bukti-bukti, serta apakah kasus ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam konteks regulasi yang ketat mengenai pinjaman online, tindakan KPPU ini menegaskan pentingnya menjaga persaingan yang sehat dan adil dalam industri fintech, demi melindungi konsumen dan mendukung pertumbuhan sektor ini.