Eliminasi Pulau Balang Keluar dari Wilayah IKN: Perubahan Signifikan Dalam Undang-Undang IKN!

Perubahan penting dalam pemutakhiran ini adalah penghapusan Pulau Balang dari wilayah IKN. Pemutakhiran delineasi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sorotan utama setelah terjadi perubahan signifikan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa perubahan delineasi wilayah ini didasari oleh alasan pengelolaan yang lebih terpadu. Pulau Balang dianggap perlu dikeluarkan sepenuhnya dari wilayah IKN untuk mengakomodasi ekosistem perairan Teluk Balikpapan.

“Pemutakhiran delineasi wilayah ini dipicu oleh kebutuhan untuk mengelola Pulau Balang secara lebih terintegrasi dengan ekosistem perairan Teluk Balikpapan. Oleh karena itu, Pulau Balang perlu dikeluarkan dari wilayah IKN,” ungkap Suharso Monoarfa dalam rapat kerja di Komisi II DPR Jakarta pada Senin (21/8/2023).

Suharso menambahkan bahwa perubahan delineasi ini juga berkaitan dengan pemukiman yang akan terdampak. Pemukiman yang terpotong oleh perubahan delineasi wilayah akan dihapuskan dari wilayah Ibu Kota Nusantara. Langkah ini diambil untuk mencegah timbulnya konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dan untuk memastikan kontinuitas pelayanan administrasi dasar bagi masyarakat di bawah pemerintahan daerah setempat.

Namun, perubahan delineasi wilayah ini juga membawa implikasi pada perubahan luas wilayah Ibu Kota Nusantara secara keseluruhan. Suharso melanjutkan bahwa risiko muncul jika kondisi saat ini tidak diubah. Dalam kasus ini, Pulau Balang akan dikelola oleh dua entitas administrasi yang memiliki yurisdiksi yang berbeda. Situasi ini dapat menghambat perencanaan terpadu dan dapat membahayakan kelangsungan habitat satwa, seperti pesut mahakam, yang berada di sekitar Pulau Balang.

Tidak hanya itu, risiko lain yang muncul adalah penanganan kawasan pemukiman dan administrasi kependudukan yang dapat berbeda dalam satu pemukiman yang sama. Ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan sosial dan kesulitan dalam mengatur hak atas tanah serta pelayanan administratif. Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini mencerminkan pentingnya pendekatan holistik dalam pengelolaan wilayah yang mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan, dan administratif. Pemutakhiran delineasi wilayah menjadi langkah signifikan dalam mencapai pengelolaan yang lebih terpadu dan berkelanjutan. Bagaimana menurut Anda soal eliminasi Pulau Balang dari wilayah IKN?