Instrument Biaya Keselamatan Kerja Harus Dicantumkan Saat Lelang Proyek 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kebijakan terbaru 2019 akan mewajibkan komponen biaya keselamatan kerja untuk masuk dalam komponen lelang pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dan memonitor kecelakaan kerja yang sering terjadi di proyek-proyek pemerintah akhir-akhir ini.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin menyebutkan pihaknya akan melakukan revisi terkait kebijakan keselamatan proyek yang sebelum ya tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 31 Tahun 2015. Nantinya kebijakan keselamatan kerja (K3) akan berdiri sendiri sebagai peraturan sendiri dalam pedoman jasa konstruksi.

Revisi ini memang bertujuan agar pihak pemenang lelang proyek atau kontraktor tidak akan mengabaikan komponen ini sebagai pelaksanaan berbagai proyek yang dijalankan. Faktanya sampai saat ini keselamatan kerja masih sering diabaikan, fatalnya pasti ada saja kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kelalaian ini. Menurut Syarif Burhanudin sampai saat ini juga sedang dilakukan percepatan sertifikasi tenaga ahli untuk benar-benar meminimalisir kecelakaan kerja dari sisi sumber daya manusia.

Sampai saat ini diperkirakan baru ada 148 ribu tenaga ahli yang baru memiliki sertifikat, mulai dari K3, pemasangan beton, listrik, dan lainnya. Padahal dari 8,1 juta tenaga kerja konstruksi, tenaga ahli ini dpaat dikatakan melebihi 2 juta orang. Sedangkan 6 juta sisanya merupakan tenaga terampil saja. Beberapa sektor memang menjadi sangat rawan ketika berhubungan dengan keselamatan kerja, pekerja konstruksi, listrik, bahkan hingga pertambangan.

Keselamatan kerja menjadi salah satu hal utama dalam pengerjaan proyek. Berikut ini adalah contoh kecelakaan kerja yang terjadi beberapa bulan terakhir dan menyedot perhatian publik adalah konstruksi LRT Kayu Putih yang ambruk dan jatuh di Jakarta Timur dan mengakibatkan 5 orang terluka. Kemudian kasus balok grinder di Proyek Tol Depok – Antasari yang ambruk dikarenakan human error.

Kecelakan kerja tersebut memang menjadi konsen pemerintah untuk memperbaiki kinerja proyek dan menindak kontraktor nakal yang kurang memperhatikan keselamatan kerja, padahal semboyan di setiap proyek terpampang di depan yaitu safety first.