Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menjalin kerjasama dengan beberapa Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) berkaitan dengan implementasi peraturan baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hanif Dhakiri mulai intens menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan Gas di Indonesia. Hanif melihat beberapa kejadian selama ini berkaitan dengan aspek keselamatan kerja masih sering diabaikan. Kejadian kecelakaan kerja di perusahaan Gas masih sering terjadi salah satu contoh kasus adalah botol baja gas meledak akibat penggunaan alat tes bejana tekan botol baja yang tidak sesuai standar K3.
Untuk meminimalisir kejadian seperti ini terulang kembali, berdasarkan peraturan K3 yang sudah diberlakukan maka Kemnaker dan AGII akan mensertifikasi setiap stasiun pengisian (Filling Station) botol baja.
“Asosiasi Gas Industri Indonesia ingin menjalin kerja sama dengan kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produksi gas agar terjamin aspek K3-nya,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri usai menerima audiensi pengurus AGII di Jakarta, Selasa (31/7).
“Terkait dengan produk-produk gas yang digunakan oleh publik, kita sering mendengar ada kasus botol/tabung gas meledak. Nah itu kan menyangkut keselamatan manusia ya, jadi nanti ke depan AGII bersama dengan kementerian akan menjalin kerja sama untuk melakukan penertiban terhadap produksi-produksi gas supaya keamanannya itu terjamin sehingga tidak timbul korban,” ujar Hanif.
Pada kenyataannnya memang sampai sekarang dengan akumulasi tabung gas yang beredar di masyarakat begitu banyak berjumlah 2 juta tabung sedangkan alat tes yang masih menggunakan alat konvensional dengan jumlah tabung ynag bisa dites perhari hanya 40 tabung maka banyak tabung yang beredar di masyarakat sebenarnya tidak lolos K3.
Keterbatasan inilah yang coba dikeluhkan oleh AGII kepada menteri Hanif Dhakiri untuk pihak Kemnaker bisa aktif mengatasi dan mencari solusi dari permasalahan ini.
Keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3) memang menjadi salah satu peraturan yang diharapkan mampu benar-benar memberikan dampak nyata bagi karyawan atau buruh atau pekerja di seluruh sektor kerja Indonesia mendapatkan hak dan kewajiban yang semestinya mereka dapatkan ketika bekerja, dan semua itu harus tertuang dalam sebuah aturan paying hukum undang-undang.