Kenaikan Gaji TKI di Taiwan: Kini Bisa Mencapai Rp13,6 Juta per Bulan!

Gaji TKI di Taiwan lebih menarik daripada bekerja di Indonesia! Taiwan terus menjadi magnet bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mencari penghidupan lebih baik di luar negeri. Dengan sektor pekerjaan yang beragam, mulai dari buruh pabrik, asisten rumah tangga, hingga pekerja kasar di berbagai industri, Taiwan menawarkan peluang kerja dengan gaji yang kompetitif.

Menurut berbagai sumber, gaji TKI di Taiwan kini berkisar antara Rp12 juta hingga Rp13,6 juta per bulan. Jumlah tersebut bervariasi tergantung pada industri, jenis pekerjaan, dan jam kerja. Misalnya, pekerja kasar di bidang pertanian, konstruksi, pelayaran, dan pabrik di berbagai industri menerima gaji bulanan yang berbeda.

Seiring dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan, per 1 Januari 2024, upah minimum mengalami kenaikan signifikan. Upah minimum yang sebelumnya NTD26.400 (sekitar Rp13,07 juta) naik menjadi NTD27.470 (sekitar Rp13,6 juta).

Kenaikan ini sebesar NTD1.070 atau 4,05%. Selain itu, upah per jam yang sebelumnya NTD176 (sekitar Rp87 ribu) naik menjadi NTD183 (sekitar Rp90 ribu), meningkat sekitar NTD7 atau 4%.

Kenaikan upah minimum ini tentu memberikan dampak positif bagi para TKI di Taiwan, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor-sektor yang menggaji per jam seperti mahasiswa part-time atau pekerja freelance. Dengan upah per jam sebesar NTD183 atau sekitar Rp90 ribu, pekerja bisa mendapatkan penghasilan tambahan yang signifikan.

Namun, untuk bisa bekerja di Taiwan, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon TKI. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan memiliki dokumen-dokumen penting seperti Surat Keterangan Status Perkawinan, Izin dari suami atau istri, dan Sertifikat Kompetensi Kerja.

Proses pendaftaran sebagai TKI juga melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, calon TKI di Taiwan harus mencari informasi kerja luar negeri di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan mendaftar sebagai Calon TKI (CTKI).

Setelah itu, mereka harus melalui proses seleksi, menandatangani Perjanjian Penempatan dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan mendapatkan Visa Kerja. Selain itu, calon TKI juga harus memastikan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti orientasi pra-pemberangkatan atau Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).

Pada akhirnya, calon TKI harus menandatangani Perjanjian Kerja yang dilegalisasi oleh KBRI dan melakukan pendaftaran pada e-KTKLN. Dengan memenuhi semua persyaratan dan prosedur ini, para calon TKI dapat bekerja di Taiwan dengan legal dan mendapatkan hak-hak yang sesuai.

Peluang kerja di Taiwan bagi TKI memang menjanjikan, namun juga disertai tantangan. Kenaikan upah minimum menjadi angin segar bagi para pekerja migran, memberikan harapan untuk kehidupan yang lebih baik. Dengan gaji yang kompetitif dan peluang kerja yang luas, Taiwan tetap menjadi destinasi favorit bagi pekerja migran Indonesia.

Dengan demikian, informasi mengenai estimasi gaji TKI di Taiwan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para calon pekerja migran. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi yang berguna bagi mereka yang berencana untuk bekerja di Taiwan.

Demikian informasi seputar gaji TKI di Taiwan. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.