Sanksi Bagi Kepala Daerah Jika Tidak Naikan UMP 2019

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 8,03% yang baru saja diumumkan oleh Kementerian ketenagkerjaan (Kemnaker) mendaptkan respon beragam dari berbagai pihak baik pengusaha, buruh dan lembaga pemerintah terkait.

Selain mengeluarkan peraturan kenaikan UMP 2019 Kemnaker juga memberikan surat edaran kepada seluruh pihak terkait untuk mematuhi aturan yang sudah diteken tak terkecuali bagi kepala daerah di seluruh Indonesia.

Mengutip surat edaran Kemnaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, Selasa (16/10/2018), kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional tersebut akan mendapatkan sejumlah sanksi. Sanksi terberat adalah pemecatan.

Sanksi ini bukan main-main tapi pemecatan. Konsekuensi ini diambil oleh Kemnaker dikarenakan memang selayaknya hal ini harus dilakukan dan hukumnya wajib bagi kepala daerah untuk mengikuti peraturan kenaikan UMP 2019.

Dalam Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenal sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk kepala daerah.

Bentuk teguran tersebut adalah teguran tertulis yang dilayangkan secara dua kali berturut-turut, jika masih belum dilaksanakan maka Kepala Daerah dan/Wakil akan diberhentikan selama tiga bulan, bisa dibilang ini masa uji coba.

Jika lagi masih membangkak dan tidak mau menuruti/menjalankan program yang telah dianjurkan maka kepala daerah/wakil akan diberhentikan selamanya dari kursi pemimpin kepala daerah.

Kebijakan ini memang masuk menjadi salah dati program strategis nasional yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV dan inilah kenapa semua aspek dan elemen yang terkait harus mematuhi peraturan kebijakan.

Upah Minimum Provinis 2019 naik 8,03%, hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Untuk besaran senilai 8,03% memang diambil menurut data BPS yang sudah memperhitungkan beberapa aspek yang sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang kenaikan UMP yaitu pertumbuhan ekonomi nasional dan data inflasi nasional.