Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa setoran pajak karyawan atau Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) menjadi kontributor terbesar ketiga bagi penerimaan negara dari pajak hingga Mei 2024. Dalam konferensi pers virtual APBN KiTA yang berlangsung Kamis (27/6), ia menyampaikan bahwa total penerimaan pajak mencapai Rp760,38 triliun, dengan PPh 21 menyumbang pertumbuhan yang signifikan di tengah berbagai tekanan ekonomi.
“PPh 21 yang merupakan pajak karyawan, mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi, yaitu 28,9 persen,” ungkap Sri Mulyani, yang akrab disapa Ani. “Ini menunjukkan adanya perbaikan upah atau gaji, atau mungkin juga peningkatan jumlah karyawan dan buruh di pasar kerja kita,” tambahnya.
Peningkatan setoran pajak karyawan ini mencerminkan situasi ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat, dengan banyak perusahaan yang tampaknya mampu meningkatkan gaji atau mempekerjakan lebih banyak pekerja. Kondisi ini menjadi salah satu indikator positif di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
PPh 21 merupakan bagian penting dari total penerimaan pajak negara, tetapi bukanlah yang terbesar. Kontributor terbesar bagi penerimaan pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri, yang memberikan kontribusi sebesar 21,9 persen dari total penerimaan pajak.
Di posisi kedua, terdapat Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang menyumbang 20,2 persen dari total penerimaan. Meskipun kontribusinya besar, PPh Badan mengalami penurunan signifikan, dengan kontraksi bruto sebesar 27,3 persen dan penurunan neto sebesar 35,7 persen. Penurunan ini mencerminkan berkurangnya profitabilitas perusahaan, terutama yang bergerak di sektor komoditas, yang pada tahun 2023 mencatatkan keuntungan tinggi berkat lonjakan harga komoditas.
Secara keseluruhan, penerimaan negara hingga Mei 2024 mencapai Rp1.123,5 triliun, yang berarti lebih rendah 7,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year on year/yoy). Ini sudah mencapai 40,1 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Di sisi lain, belanja negara mencapai Rp1.145,3 triliun, atau 34,4 persen dari total pagu anggaran. Meskipun belanja negara cukup besar, keseimbangan primer—yang merupakan total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang—masih mencatat surplus sebesar Rp184,2 triliun. Namun, total anggaran mencatat defisit sebesar Rp21,8 triliun.
Sri Mulyani menekankan pentingnya setoran pajak, termasuk pajak karyawan, dalam mendukung penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. “Setoran pajak karyawan menunjukkan betapa pentingnya peran individu dalam kontribusi pajak. Ini adalah indikator penting dari kesehatan ekonomi kita,” ujarnya.
Dengan adanya peningkatan setoran pajak karyawan ini, pemerintah berharap dapat terus mendorong kepatuhan pajak dan menjaga stabilitas penerimaan negara. Fokus pada pajak karyawan menunjukkan komitmen untuk mendukung kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan penerimaan negara yang stabil. Pemerintah juga akan terus memantau kondisi ekonomi dan menyesuaikan kebijakan fiskal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan negara.
Dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang, peran pajak karyawan dalam penerimaan negara semakin penting dan diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.
Demikian informasi seputar pemaparan Menkeu, Sri Mulyani soal setoran pajak karyawan Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.