Upah Berbasis Produktivitas: Gagasan Kemnaker untuk Sejaterahkan Karyawan atau Justru Untungkan Pengusaha?

Kementerian Ketenagakerjaan terus mengupayakan penerapan upah berbasis produktivitas sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK), upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada produktivitas tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan pentingnya penerapan upah berbasis produktivitas dalam dunia kerja. “Kita masih punya pekerjaan yang cukup besar agar memastikan bahwa semua perusahaan, industri menerapkan upah berbasis produktivitas,” ujarnya.

Dalam konteks hubungan kerja, upah memegang peran penting. Ketidaksesuaian antara upah dengan produktivitas kerja dapat menimbulkan ketidakpuasan di antara pekerja atau buruh, yang pada gilirannya dapat mengurangi kinerja perusahaan secara keseluruhan.

“Melalui upah berbasis produktivitas, kita ingin pastikan agar penetapan upah minimum tidak lagi terjadi hiruk pikuk setiap tahunnya. Keadilan dalam pengupahan harus diwujudkan,” tambahnya.

Keadilan dalam pengupahan menjadi fokus utama, di mana pekerja harus mendapatkan imbalan yang setimpal dengan kontribusi dan produktivitasnya. Ida Fauziyah juga menekankan perlunya kesadaran dan komitmen kuat dari pihak perusahaan dalam menerapkan sistem upah berbasis produktivitas.

Dalam upaya ini, partisipasi aktif perusahaan menjadi kunci. Kehadiran mereka dalam berbagai kegiatan, seperti Bimbingan Teknis (Bimtek), menjadi bukti komitmen mereka terhadap peningkatan produktivitas melalui sistem upah yang adil dan berbasis kinerja.

“Tidak perlu khawatir, kebijakan pemerintah terkait pengupahan tidak akan memberikan beban berat bagi perusahaan. Pemerintah memberikan fleksibilitas dalam penyusunan struktur dan skala upah sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan,” jelasnya.

Upah berbasis produktivitas diharapkan dapat menjadi solusi untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kepentingan perusahaan. Dengan dukungan penuh dan kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan tenaga kerja, diharapkan terwujudnya lingkungan kerja yang produktif dan berkeadilan bagi semua pihak.

Demikian informasi seputar kebijakan upah berbasis produktivitas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.