Pada Senin (21 /11/22), pemerintah dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2024. Permintaan dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk peningkatan 15% dalam upah minimum tahun 2024 mendatang telah menjadi perbincangan hangat. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta, Nurjaman menyoroti tantangan yang dihadapi oleh para pengusaha terkait dengan kemampuan mereka dalam memenuhi tuntutan tersebut.
Dalam situasi geopolitik global yang masih labil, termasuk perang di Rusia-Ukraina dan konflik di Timur Tengah, pengusaha merasakan tekanan yang signifikan. Keadaan kenaikan upah minimum ini telah memicu kekhawatiran tentang dampaknya terhadap investasi di Indonesia. Di tengah pemanasan politik menjelang pemilihan umum tahun 2024, potensi sentimen negatif juga menjadi fokus perhatian. Nurjaman menggarisbawahi bagaimana pengusaha berhadapan dengan ketidakpastian yang disebabkan oleh kondisi politik dan ekonomi global yang berfluktuasi.
Dalam konteks ini, ada seruan dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang menegaskan pentingnya keputusan cepat terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 15%. Dengan melihat berbagai faktor yang memengaruhi iklim ekonomi, termasuk kebijakan pemerintah terkait peningkatan gaji PNS, TNI, dan Polri, serta diberlakukannya secara paksa Omnibus Law UU Cipta Kerja, tuntutan tersebut dianggap sebagai langkah yang mendesak.
Sementara pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai aspek terkait kenaikan upah minimum, proses pengambilan keputusan berjalan dengan berbagai pertimbangan. Bagaimana kebijakan tersebut akan berdampak pada ekonomi, geopolitik global, dan iklim investasi, menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan untuk kesejahteraan para pekerja dan kelangsungan bisnis di Indonesia.
Demikian informasi seputar kenaikan upah minimum. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.com.