Kenaikan Upah Buruh 2019, Ini Kata Anggota Komisi XI DPR

Kementerian Tenaga Kerja telah menaikan UMP dibuat berdasarkan pada formula dalam PP No 78. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 tersebut sebesar 8,03 persen.

Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi XI DPR RI, mengatakan jika buruh bersikeras untuk meminta kenaikan upah tinggi tetapi ada dampak yaitu PHK. Irma memahami jika buruh menginginkan kesejahteraan, namun jangan sampai mengesampingkan berkembangnya investasi.

Beliau mengatakan, perlu adanya win-win solution dalam masalah ini. “Pengusaha jangan lihat upah buruh sebagai beban tetapi biaya produksi”, Jakarta, (24/10).

Dia menyebutkan saat ini memang masih banyak perusahaan kecil yang memberi upah karyawan di bawah UMP. Hal tersebut lah yang perlu didorong agar perusahaan tersebut dapat tumbuh sehingga bisa memberi upah laik bagi karyawannya.

Tidak demikian dengan perusahaan yang sudah matang, dia meminta agar perusahaan tersebut memberi upah karyawan di atas UMP.

“Saya juga ingin mengimbau teman-teman pengusaha bahwa kalau perusahaan yang sudah mapan, sudah punya untung bagus, jangan lagi pakai UMP, beri upah laik kan UMP itu jaring pengaman saja. Berilah upah laik, jangan UMP terus,” ujarnya.

Kendati demikian, dia juga meminta pekerja tidak seenaknya menuntut besaran kenaikan upah. “Tetapi kenaikan upah buruh juga harus dilihat situasi perkembangan ekonomi, tak bisa teman-teman buruh menetapkan sendiri presentaesenya karena harus ada rumusan,” ujarnya.

Irma mengingatkan kepada para buruh agar berhati-hati terhadap provokator yang mendesak kenaikan upah, bila pada akhirnya berujung pada PHK. Selain itu para buruh juga diminta untuk berhati-hati agar tidak terlibat dengan politik praktis, mengingat yang harus diperjuangkan saat ini adalah kesehjateraan.

“Hati-hati dengan provokator, kalau terjadi PHK tak akan tanggung jawab, lari,” tuturnya.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Adriani, menjelaskan formulasi penghitungan kenaikan upah telah melalui diskusi seluruh pemangku kepentingan.

“Semua pihak, boleh saja memiliki perhitungannya sendiri, namun disarankan agar mengikuti sesuai dengan aturan, mengingat aturan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan dan masukan dari semua stakeholder, sehingga diharapkan menjadi yang terbaik untuk semua pihak,” kata dia.

Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Syukur Sarto, mengakui memang ada beberapa anggotanya meminta kenaikan 20 hingga 30 persen. Sebab, di beberapa daerah, saat ini upahnya masih di bawah kebutuhan hidup minimum (KHM).