Tarif Listrik Non-subsidi Tetap Stabil Hingga Akhir Tahun 2023: Alasan dan Implikasi!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini membuat keputusan mengejutkan dengan memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi hingga akhir tahun. Keputusan ini diambil meskipun sejumlah parameter menunjukkan bahwa seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik non-subsidi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan juga untuk mendukung daya saing industri di Tanah Air.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan jika terdapat perubahan signifikan pada parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).


Apa Perbedaan Tarif Listrik Non-subsidi dan Subsidi?

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu menjelaskan, “Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023. Ini mencakup kurs sebesar Rp14.927,54/US$, ICP sebesar 71,51 US$/barel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar 70 US$/ton sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.”

“Jika melihat hasil dari empat parameter tersebut, pada kenyataannya, tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi seharusnya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan sebelumnya. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung industri, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif ini,” tambah Jisman seperti yang dilaporkan oleh Kementerian ESDM.

Selain itu, Jisman juga mengonfirmasi bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak akan mengalami perubahan dan akan tetap menerima subsidi listrik. Golongan pelanggan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bagaimana tanggapan Anda soal tarif listrik non-subsidi?

“Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) untuk terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” tambah Jisman. Keputusan ini menjadi pembahasan penting karena memengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat dan berdampak pada industri. Dengan tetapnya tarif listrik non-subsidi, diharapkan masyarakat dapat tetap menjaga daya belinya sementara industri dapat menjaga daya saingnya.