Upah Kerja di Jepang Naik Terus! Perusahaan Berebut Talenta Tenaga Kerja Indonesia?

Jepang tengah menghadapi krisis kekurangan tenaga kerja yang semakin mendalam, membuat perusahaan-perusahaan berlomba untuk menarik talenta terbaik. Dikutip dari The Japan Times, sejumlah perusahaan Jepang mulai mengambil langkah-langkah agresif untuk merekrut mahasiswa yang lulus pada musim semi 2026, salah satunya dengan menaikkan upah kerja di Jepang untuk menarik lebih banyak pekerja potensial.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Mynavi, sekitar 78,1% perusahaan Jepang melaporkan bahwa mereka merasa semakin kesulitan untuk mendapatkan pekerja yang memenuhi kebutuhan mereka.

Sebagai solusi, lebih dari 54% perusahaan menyatakan akan menaikkan gaji awal bagi lulusan baru pada 2026, sebuah peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Perusahaan kini lebih fokus memberikan informasi dan motivasi kepada sejumlah kecil mahasiswa terpilih, daripada memilih ratusan siswa, seperti yang biasa dilakukan sebelumnya,” ujar Makoto Takahashi, pemimpin redaksi situs Mynavi.

Selain itu, serikat pekerja terbesar Jepang, Rengo, menargetkan kenaikan gaji minimum sebesar 5% pada tahun ini, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang selama ini tertinggal dalam hal upah. Sebagai contoh, pada 2024, perusahaan besar mencatat kenaikan gaji rata-rata sebesar 5,58%, sementara UKM hanya mampu memberi kenaikan sebesar 4%.

Upah kerja di Jepang bervariasi berdasarkan wilayah, dengan angka sekitar JPY 1.054 per jam atau setara dengan Rp 115.940. Di Tokyo, upah minimum mencapai JPY 1.163 per jam, sementara di Osaka sebesar JPY 1.114 per jam.

Menghitung jam kerja standar 8 jam per hari dan 20 hari kerja sebulan, upah minimum pekerja di Jepang dapat mencapai sekitar Rp 18,55 juta per bulan.

Peningkatan upah kerja di Jepang menjadi angin segar bagi pekerja asing, terutama warga Indonesia, yang kini semakin tertarik untuk bekerja di Jepang. Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah pekerja migran Indonesia di Jepang telah meningkat 153% dalam tiga tahun terakhir, mencapai 38 ribu orang hingga kuartal II 2024.

Demikian informasi seputar kenaikan upah kerja di Jepang. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.