Gubernur Banten Raih Penghargaan K3

Wahidin Halim Gubernur Banten baru saja mendapatkan penghargaan Zerro Acident Award dalam malam anugerah K3 tahun 2018 oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai salah satu Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penghargaan tesebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenegakerjaan RI, Hery Sudarmanto.

Penghargaan ini diberikan sebagai salah satu bentuk apresiasi dan motivasi kepada kepala daerah yang telah berhasil membina program K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Banten sendiri tahun 2018 belum terjadi kecelakaan kerja atau biasa disebut denga Zerro Accident.

Dalam penghargaan K3 tahhn 2018 Selain Gubernur Banten Wahidin Halim, ada beberapa kepala daerah yang juga mendapatkan penghargaan K3 lainnya yaitu Gubernur Riau, Aceh, Jabar, Sumsel dan Bali.

Wahidin Halim sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak atas keberhasilan ini. Menurutnya, prestasi itu merujuk pada perusahaan yang telah sungguh-sungguh menjalankan aturan-aturan terkait keselamatan kerja para pekerjanya.

“Kami kan pemerintah daerah sifatnya melakukan pembinaan. Prestasi ini tidak kan terjadi jika tidak ada kesadaran dan kerja sama dari perusahaan,” katanya.

Dikesempatan yang sama, diberikan juga penghargaan kepada perusahaan di wilayah provinsi Banten sebagai perusahaan dengan kategori penghargaan nihil kecelakaan kerja.

Terdata dari 108 perusahaan, perusahaan yang mendapatkan penghargaan penerapan Sistem Manajemen K3 sebanyak 75 perusahaan.

Sedangkan, penghargaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sebanyak 11 perusahaan yang masuk dalam instrument kesehatan kerja.

Sementara itu, Sekjen Menaker RI, Hery Sudarmanto dalam sambutannya, mengingatkan Pemerintah Daerah dan industri agar mengutamakan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” ujar Hery.

Pemerintah melalaui Kementerian Ketenagakerjaan memang sedang melakukan penerapan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang baru saja diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.