Kriteria Pemilik Kartu Pekerja untuk Buruh DKI

Beberapa waktu lalu pemrov DKI meluncurkan Kartu Pekerja  yang diperuntukkan untuk para buruh di DKI dengan pendapatan setara UMP DKI 2018 Rp. 3,6 juta atau dibawahnya. Jadi semua buruh yang memiliki pendapatan dibawah angka tersebut berhak mendapatkan Kartu Pekerja.

Menurut Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, dengan memiliki Kartu Pekerja maka buruh akan mendapatkan beberapa fasilitas yang dapat membantu dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu fasilitas tersebut adalah gratis menggunakan Transjakarta di semua koridor.

Selain itu buruh juga dapat melakukan pembelian di Jak Grosir, serta pemegang kartu akan mendapatkan subsidi saat membeli kebutuhan pokok. Subsidi yang cukup besar ini mencakup pembelian beras, daging ayam, daging sapi, dan telur.

Buruh pemegang Kartu Pekerja dapat membeli beras dengan harga Rp. 6.000 per kg, daging ayam Rp. 8.000 per kg, daging sapi Rp 35.000 per kg, dan telur Rp. 12.500 per kg.

Jadi dengan adanya Kartu Pekerja ini dapat menjadi cara untuk memastikan biaya hidup para buruh tidak melambung tinggi sehingga penghasilan para buruh tidak habis untuk membeli kebutuhan pokok dan transportasi saja.

Sebelumnya, Sandiaga berpendapat bahwa 30% gaji mereka habis untuk transportasi dan 30%-35% untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

Untuk syarat memiliki Kartu Pekerja, maka buruh tersebut harus memiliki KTP Jakarta dan bekerja di suatu perusahaan yang berbadan hukum.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono, Buruh dapat mengurus Kartu Pekerja melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Disnaker DKI kemudian mengecek apakah data buruh tersebut masuk dalam kriteria penerima Kartu Pekerja.

Dokumen yang perlu diverifikasi Disnaker DKI adalah daftar penerima UMP dari perusahaan dimana buruh bekerja. Jika data tersebut valid dan sesuai kriteria maka daftar buruh tersebut akan diberikan kepada Bank DKI, PD Pasar Jaya, dan Transjakarta.

Setelah itu, Kartu Pekerja diterbitkan dan diberikan kepada perusahaan dimana buruh pekerja. Nantinya pihak perusahaan yang akan membagikan langsung kepada buruh.