Para Pekerja Korban Tsunami Selat Sunda Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kepada 23 orang pekerja korban bencana tsunami Selat Sunda senilai Rp 9,65 miliar. Adapun santunan terbesut terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa dan tabungan Jaminan Hari Tua.

Diketahui Gelombang tsunami yang terjadi di Selat Sunda, Provinsi Banten dan Lampung pada Sabtu (22/12/2018) lalu banyak memakan korban jiwa dan meluluhlantahkan sebagian bangunan.

Dampak tsunami sendiri menerjang pantai barat Provinsi Banten dan Pantai Selatan Provinsi Lampung. Selain memakan banyak korban jiwa, tsunami juga meluluh-lantakkan bangunan serta rumah warga di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lampung Selatan. Setidaknya, ratusan rumah, hotel dan warung akibat terjangan tsunami.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan tim evakuasi telah memakamkan 429 jenazah dari 437 korban tewas akibat tsunami Selat Sunda hingga Rabu, 2 Januari 2018 pukul 13.30 WIB. Data korban tewas hingga hari ini masih sama dengan data terakhir yang dirilis pada 31 Desember 2018. Begitu pula dengan jumlah korban luka yang mencapai 1.459 orang dan hilang sebanyak 10 orang.

“Kami berupaya agar para peserta korban tsunami bisa cepat mendapat pelayanan. Tidak sampai satu bulan dari kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah membyarakan satunan kepada pekerja kroban bencana tsunami Banten-Lampung,” ujar Direktur Pelayanan BPS Ketenagakerjaan Krishna Syarif.

Adapun secara nasional, jumlah total pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 24,05 triliun. Khusus untuk kasus kecelakaan kerja, sepanjang tahun 2018 tercatat sebanyak 173 ribu pengajuan klaim dengan nilai klaim Rp 1,22 triliun.

“Saya berharap santunan yang kami sampaikan ini dapat mengurangi beban ahli waris serta dapat dijadikan modal awal untuk menata kembali kehidupan pasca musibah yang menimpa,” pungkas Krishna.