Pro Kontra Pekerja Asing di Indonesia

Banyak pro dan kontra saat pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pihak yang kontra dengan peraturan presiden tersebut menganggap dengan dikeluarknya Perpres Nomor 20 akan membuat banyak tenaga kerja asing datang ke Indonesia dengan mudah.

Namun beberapa pihak justru mendukung adanya Perpres Nomor 20 tersebut. Aturan mengenai kemudakan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia tidak akan menjadi masalah. Pihak-pihak yang mendukung antara lan Kementerian Perindustran, Kementerian Tenaga kerja, dan Kamar Dagang dan Industri.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit mengungkapkan bahwa perpres yang mengatur tenaga kerja asing sebenarnya baik untuk perkembangan investasi dari luar negeri.

“Perpres baik untuk investasi khusunya untuk investor asing, karena bagi mereka dengan adanya perpres tersebut justru akan mempermudah dalam investasi di Indonesia,” ungkap Anton.

Hal sama juga diungkapkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto. Menurutnya, munculnya Perpres 20 tahun 2018 justru dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Ia membandingkan saat ini dan beberapa waktu silam.

Sejak dulu para tenaga kerja asing yang sudah expert datang ke Indonesia bersama dengan pemodal. Mereka tidak mencari kerja sendri. Sehingga dengan banyaknya para investor dari luar yang masuk ke Indonesia akan semakin banyak pula lapangan kerja baru yang dapat disediakan oleh mereka.

Dengan adanya perpres tersebut, pemerintah berusaha menerapkan kemudahan pemberiian visa terhadap tenaga ahli asing. Salah satu keuntungannya adalah proses transfer pengetahuan dan teknologi bagai tenaga kerja lokal.

Meski sudah ada perpres tersebut, pemerintah akan terus menyeleksi tenaga kerja asng yang datang ke Indonesia. Artinya hanya tenaga kerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dapat bekerja di Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan tenaga kerja asing tanpa memiliki kemampuan khusus alias buruh kasar tidak diatur dalam Perpres 20 tahun 2018.

Keputusan Presiden mengeluarkan perpres tersebut hanya sekedar menyederhanakan perizinan di Indonesia yang sejak zaman dahulu sangat berbelit-belit.