Satgas BLBI Ambil Tindakan: Penyitaan Aset Bank Asia Pacific dan Hendrawan Haryono

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan tindakan penyitaan aset obligor/debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Kali ini, aksi penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan lainnya milik obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono (besan eks Ketua DPR Setya Novanto) dan Hendrawan Haryono.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun (rusun) yang dikenal sebagai The East Tower, yang beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta.

Menurut Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, aset yang disita mencakup tanah dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra, beserta 177 bangunan satuan rumah susun atasnya yang juga atas nama PT Gentamulia Infra. Total luas keseluruhan aset tersebut mencapai 26.715,59 m2, dengan estimasi nilai mencapai Rp786 miliar.

Penyitaan aset ini dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh PT Gentamulia Infra sebagai ‘Pihak yang Memperoleh Hak’, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Rionald menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang telah disalurkan kepada bank saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu. Sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan, Rionald juga menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum lebih lanjut jika obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yang mencakup 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2. Dengan total kewajiban sebesar Rp3.579.412.035.913, Satgas BLBI akan terus berupaya secara berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian tindakan seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan atau harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur. Semoga upaya ini dapat membantu pemulihan dana BLBI dan mendukung efisiensi keuangan negara secara keseluruhan.