UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen, tapi Tambahan Pajak Makin Banyak?

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah Tahun 2025.

“UMP Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.169.349. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp132.402 dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.036.947,” ujar Nana dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Rabu (11/12) malam.

Penetapan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 30 Oktober 2024 yang menindaklanjuti Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada 6 Desember 2024 turut menjadi dasar.

Menurut Nana, kenaikan UMP Jawa Tengah itu bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan masing-masing. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih diatur berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.

“Penetapan UMP ini menjadi langkah untuk memastikan pekerja menerima upah yang layak dan tidak dibayar di bawah ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Setelah UMP Jawa Tengah ditetapkan, pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Nana menambahkan bahwa penetapan UMK akan dilakukan maksimal pada 18 Desember 2024.

Dengan keputusan ini, perusahaan di Jawa Tengah diharapkan segera menyesuaikan struktur pengupahan agar implementasi UMP 2025 dapat berjalan efektif mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Demikian informasi seputar UMP Jawa Tengah. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.