Buruh di Yogyakarta melalui Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di DPR RI.
Penolakan tersebut disampaikan karena buruh menilai sejumlah ketentuan dalam draf regulasi baru berpotensi memperburuk kondisi pekerja. MPBI DIY menyebut beberapa pasal dalam RUU tersebut dapat memperkuat praktik upah murah dan meningkatkan ketidakpastian hubungan kerja.
Perwakilan MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan bahwa regulasi yang diharapkan mampu memulihkan hak buruh setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 justru dinilai belum memenuhi harapan pekerja.
Menurut MPBI DIY, draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih memiliki sejumlah persoalan struktural yang berpotensi melemahkan perlindungan tenaga kerja.
MPBI DIY Soroti Pasal Pengupahan dan Kontrak Kerja
Salah satu perhatian utama buruh di Yogyakarta adalah aturan terkait pengupahan. MPBI DIY menyoroti Pasal 113 yang dinilai dapat mengubah mekanisme penetapan upah minimum karena formula pengupahan didelegasikan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Serikat buruh menilai aturan tersebut berpotensi mengurangi peran Dewan Pengupahan dan tidak memberikan kepastian terhadap penggunaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penentuan upah.
Selain itu, MPBI DIY juga mempermasalahkan Pasal 69 yang disebut memungkinkan adanya pemotongan upah hingga 75 persen dari standar jabatan selama masa percobaan tiga bulan bagi pekerja baru.
Buruh di Yogyakarta juga menyoroti ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pasal 71 dalam draf tersebut dinilai membuka peluang perpanjangan masa kontrak secara berturut-turut hingga empat tahun.
Baca Juga: Formula UMP 2026: Buruh dan Pengusaha Berdebat soal Kenaikan Upah?
Kerentanan juga disebut terjadi pada pekerja platform digital dan pekerja rumahan. MPBI DIY menilai pekerja berbasis aplikasi masih belum mendapatkan kepastian status sebagai pekerja dengan perlindungan hak ketenagakerjaan.
Tuntutan Buruh di Yogyakarta terhadap Pemerintah dan DPR
MPBI DIY menyampaikan lima tuntutan utama terkait pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pertama, buruh meminta formula pengupahan berbasis KHL dan keterlibatan Dewan Pengupahan dimasukkan dalam aturan tersebut.
Kedua, MPBI meminta agar ketentuan mengenai potongan upah masa percobaan dihapus sehingga pekerja mendapatkan pembayaran penuh sejak awal bekerja.
Ketiga, buruh meminta pembatasan durasi PKWT maksimal dua tahun serta penghentian praktik alih daya atau outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
Keempat, MPBI mendorong pengakuan terhadap pekerja platform digital dan pekerja rumahan sebagai bagian dari tenaga kerja formal yang memiliki perlindungan hukum.
Kelima, serikat buruh meminta pemberlakuan kembali sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar hak normatif pekerja.
Polemik RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah, pembuat kebijakan, dan kelompok pekerja terkait arah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Buruh di Yogyakarta menolak draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan karena menilai sejumlah pasal berpotensi melemahkan perlindungan pekerja. MPBI DIY meminta pemerintah dan DPR memastikan regulasi baru mampu memberikan kepastian upah, status kerja, dan perlindungan hak buruh.
Demikian informasi seputar persatuan Buruh di Yogyakarta yang dengan tegas menolak draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.
