Kami akan membahas apa itu Istilah-istilah Buruh Harian Lepas, Pekerja Harian Lepas, PKWT, Buruh Bulanan.
Buruh Harian Lepas adalah orang yang melakukan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran. Kemudian jika pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Pekerja Harian Lepas (PHL) adalah untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan. Upah ini diberikan didasarkan pada kehadiran pekerja per harinya. Untuk pemberiannya, biasanya diberikan per hari, atau ada juga yang diberikan per minggu.
Apa pekerjaan buruh harian lepas? yaitu Pada dasarnya jasa buruh harian lepas adalah mereka yang bekerja pada suatu perusahaan. Jadi mempunyai ketergantungan dengan orang lain (belum kepunyaan pribadi).
Apakah buruh harian lepas sama dengan PKWT? PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dasar Aturan Mempekerjakan Pekerja Harian Lepas yaitu Perjanjian Kerja Harian Lepas juga disebutkan pada Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 yang merupakan pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan tentang PKWT. KEPMEN tersebut menjelaskan bahwa buruh harian lepas termasuk bagian PKWT.
BHL adalah Buruh Harian Lepas. Penjelasannya yaitu Buruh yang bekerja di perkebunan khususnya kelapa sawit sebagian besar masih diberlakukan Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dan juga masih banyak terdapat Buruh Harian Lepas (BHL). Walaupun pekerjaan yang mereka lakukan merupakan pekerjaan yang dikerjakan secara terus menerus dan sudah berlansung lama.
Perbedaan buruh pekerja dengan tenaga kerja? yaitu Tenaga kerja adalah objek, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, untuk kebutuhan sendiri dan orang lain. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja untuk orang lain dengan menerima upah berupa uang atau imbalan dalam bentuk lain.
Pekerja buruh dalam Undang-undang Kita bahas terlebih dulu definisi minimal tentang buruh. Yang mengikuti pengertian yang terdapat dalam Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 1 ayat (3) UU tersebut, apa yang disebut buruh/pekerja, adalah. “Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Buruh Bulanan adalah? Buruh Bulanan atau Pegawai bulanan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga atau perusahaan. Baik negara maupun swasta, dengan menerima upah berdasarkan waktu setiap bulan sekali.