Buruh Jadi Caleg, KSPI Harap Pro Rakyat

Pemilihan bakal calon legislatif memang sebentar lagi akan dilakukan. Tanggal 17/7/2018 adalah batas akhir yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan Calon Legislatif (Caleg) yang akan diusung setiap partai, jika sampai batas waktu hari ini tidak mendaftar maka tidak akan penambahan waktu atau bisa disebut tidak ikut dalam pemilihan legislatif 2019.

Dalam ajang gelaran pemilihan Caleg memang selalu ada hal unik yang terjadi, salah satunya adalah profil calon tersebut. Profil calon memang berasal dari berbagai latar belakang mulai dari pengusaha, politikus, orang biasa bahkan buruh, namun pastinya siapapun maju caleg haruslah melalui partai pengusung.

Melihat hal ini Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa organisasinya memperbolehkan anggotanya atau buruh untuk maju dalam kontes pemilihan calon legislatif.

Sampai saat ini belum ada kordinasi dan pengumpulan daftar buruh yang maju dalam pemilihan Caleg 2019. Daftar caleg yang ikut masih akan di daftar oleh setiap daerah dan nanti akan dilaporkan kepada pusat.

Said Iqbal menyambut gembira jika ada buruh yang maju, namun yang harus diperhatikan nantinya jika terpilih kebijakan yang diperjuangkan oleh kadernya terpilih menjadi anggota legislatif bukan hanya menyangkut isu ketenagakerjaan saja, tapi juga kepentingan seluruh rakyat. Seperti upah layak, Jaminan Kesehatan dan Sosial, perumahan dan transportasi.

Karena itu Iqbal meminta dukungan dari masyarakat, khususnya kaum pekerja supaya mendukung kader dari serikat pekerja agar terpilih menjadi anggota dewan. “Dalam Pemilu, buruh jangan diam, suara buruh harus dilsalurkan pada kepentingan buruh. Itu berimplikasi kepada kepentingan rakyat,” ujar Said Iqbal.

Namun ditegaskan bahwa KSPI tetap independent dan bukanlah mainan politik partai tertentu. Semua itu murni untuk kepentingan masyarakat dan pro rakyat pastinya. Hal ini juga yang harus benar-benar dipahami oleh seluruh kader dan masyarakat. Jika bukan buruh yang memperjuangkan nasib mereka di tingkat legislatif selaku pembuat kebijakan maka isu-isu buruh dan ketenagakerjaan tidak akan selesai dan lebih bisa dibilang berlarut-larut.