Cara Hitung THR Jelang Lebaran 2025, Karyawan Wajib Tahu!

Menjelang Lebaran, para pekerja tentu sangat menantikan cara hitung THR (Tunjangan Hari Raya) jelang lebaran 2025. Sebelum menerima THR, penting bagi pekerja untuk memahami cara penghitungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penghitungan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Cara Hitung THR untuk Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diterima akan sebesar 1 bulan upah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi pemerintah. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan langsung menerima THR sebesar gaji satu bulan penuh, yang dihitung berdasarkan upah yang diterima.

Cara Hitung THR untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya adalah dengan menggunakan rumus berikut: Masa Kerja : 12 x 1 Bulan Upah.

Sebagai contoh, jika seorang pekerja telah bekerja selama 6 bulan, maka cara hitung THR yang diterima adalah setengah dari 1 bulan upah, sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah untuk THR juga berbeda. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Demikian informasi seputar cara hitung THR jelang lebaran 2025. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.