Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tema K3 Award 2018 kembali diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini. Kategori Zero Accident menjadi kategor mendebarkan, untuk kategori ini Indosat Ooredoo berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu perusahaan yang telah sukses menerapkan K3 di lingkungan kerja dengan baik.
Indosat Ooredoo sebelumnya juga pernah menyabet penghargaan serupa yaitu Golden Flag tahun 2012 sebagai perusahaan terbaik dengan sistem manajemen K3 dan Zero Accident. Hal ini semakin menegaskan eksistensi Indosat dalam pengimplementasian K3.
”Dengan penghargaan ini, Indosat Ooredoo tetap berkomitmen untuk melanjutkan upayanya yaitu menjadikan budaya K3 dalam setiap aktivitas kegiatan perusahaan secara keseluruhan guna meningkatkan aspek keselamatan, kualitas dan produktifitas kerja perusahaan,” ucap R Andy Herdanarto, Group Head Facilities Management Services Indosat Ooredoo di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Indosat Ooredoo telah memiliki kebijakan dan program pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai implementasi Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan perusahaan. Untuk proses pengawasan dan pembaruan pun dilakukan secara berkala dan pengecekan secara periodik dengan melibatkan karyawan dan seluruh elemen perusahaan yang terlibat didalamnya. Untuk menjaga independiensi pengawasan dan pengecekan juga melibatkan pihak dari luar profesional K3.
Di samping sertifikasi SMK3 sebagai standard pengelolaan K3, Indosat Ooredoo juga memiliki standard OHSAS 18001 dan ISO 14001 sebagai sertifikasi bidang K3 dan Lingkungan. Keduanya merupakan standar yang telah diakui oleh badan sertifikasi internasional (QUAY Audit UK Limited).
Melihat catatan ini bukan hal baru jika Indosat Ooredoo mendapatkan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melihat betapa konsen nya perusahaan memang dalam menjaga kebijakan ini. Indosat juga paham jika hal ini dicederai maka nama perusahaan yang akan terkena imbas dan itu tidak baik bagi kegiatan bisnis.
Beberapa waktu yang lalu Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Permen Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018 ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permen Perburuhan No 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi no 13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.