Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan jadwal penyerahan THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan bagi pekerja buruh hingga karyawan swasta. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2024, Kemenaker menjelaskan aturan dan kewajiban terkait pemberian THR.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, penyerahan THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ida juga menekankan bahwa aturan THR keagamaan mencakup persyaratan bagi pekerja yang berhak menerimanya. Pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, berhak menerima THR.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar 1 bulan upah akan dibayarkan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dibayarkan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Untuk pekerja yang menerima upah berdasarkan sistem satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Apabila perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan.
Untuk memastikan pelaksanaan penyerahan THR, Menaker mendorong gubernur dan jajaran untuk melakukan tiga langkah. Pertama, mengupayakan agar perusahaan membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal dari jatuh tempo kewajiban pembayaran THR. Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Demikian informasi seputar jadwal penyerahan THR untuk pekerja buruh dan karyawan swasta. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.