Kementerian Perdagangan Lakukan Revisi Permendah soal Izin Ekspor PT Freeport: Apa yang Berubah?

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang memproses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menargetkan selesainya revisi tersebut pada akhir pekan ini.

“Mudah-mudahan revisi Permendag ini dapat selesai minggu ini. Kita harus memiliki Permendag yang baru, dan perlu dilakukan perubahan,” ujar Budi pada Kamis (6/5).

Budi menambahkan bahwa revisi Permendag ini akan selesai jika aturan terkait izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap PT Freeport juga telah selesai disusun. Ia berharap bahwa aturan tersebut dapat selesai pada minggu ini.

Berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintah mulai menghentikan ekspor komoditas mineral mentah termasuk konsentrat tembaga. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa pemerintah memperbolehkan PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga setelah bulan Juni 2023.

Namun, ekspor hanya diizinkan sampai smelter yang mereka bangun beroperasi pada tahun 2024. “Izin ekspor konsentrat tembaga diperbolehkan sampai progres pembangunan smelter mereka dan tidak boleh melebihi pertengahan tahun depan,” kata Arifin Tasrif. Dengan revisi Permendag yang sedang diproses, diharapkan akan ada perubahan dalam aturan dan ketentuan terkait izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport. Hal ini akan memberikan kejelasan dan arahan yang diperlukan dalam mengatur ekspor komoditas mineral tersebut.