Kenaikan Upah Minimum 2024: UU Cipta Kerja Tingkatkan Standar Upah di DKI Jakarta

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, telah menetapkan upah minimum 2024 yang harus dipatuhi oleh semua pengusaha. Penetapan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

UU ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap karyawan swasta menerima upah yang layak dan sesuai dengan standar nasional.

Sebagai ibu kota negara, DKI Jakarta mencatatkan upah minimum tertinggi di Indonesia pada tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp5.067.381. Kenaikan ini mencerminkan tingginya biaya hidup di ibu kota serta kebutuhan akan kompensasi yang lebih besar bagi pekerja.

Penetapan ini tidak hanya berlaku di DKI Jakarta, tetapi juga di berbagai provinsi lain, yang juga mengalami penyesuaian upah minimum 2024 sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan lokal.

Provinsi-provinsi lain seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Barat juga mengalami peningkatan upah minimum, meskipun tidak setinggi DKI Jakarta. Misalnya, upah minimum di Aceh ditetapkan sebesar Rp3.460.672, sementara di Jawa Barat, angka ini berada pada Rp2.057.495.

Provinsi-provinsi di Papua seperti Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan juga memiliki upah minimum yang relatif tinggi, mencapai Rp4.024.270.

UU Cipta Kerja tidak hanya berfokus pada peningkatan upah, tetapi juga pada penciptaan lingkungan kerja yang lebih kondusif bagi pengusaha dan karyawan. Dengan aturan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat lebih kompetitif secara global, sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

Secara keseluruhan, penetapan upah minimum 2024 yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menyeimbangkan kebutuhan ekonomi di berbagai daerah.

Dengan adanya upah minimum yang ditetapkan berdasarkan kondisi lokal, diharapkan dapat tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Demikian informasi seputar upah minimum 2024. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.