Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menegaskan kembali komitmennya dalam menertibkan pengelolaan resort dan wisata di kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar. Hal ini terbukti dengan adanya penutupan dan penyegelan terhadap wisata dan resort tak berizin milik PT PB di Anambas.
Dalam operasi yang digelar oleh KKP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Anambas, ditemukan bahwa wisata dan resort milik PT PB tidak memiliki izin yang sah dan melanggar aturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar.
Penyegelan wisata dan resort tak berizin ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar dilakukan secara sesuai dengan peraturan yang berlaku. KKP juga berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pengelola resort dan wisata di seluruh Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku.
PT PB Terjaring Razia KKP karena Operasikan Resort dan Wisata Tak Berizin di Anambas
Selain itu, tindakan ini juga diambil untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar. Sebagaimana diketahui, kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar merupakan tempat tinggal bagi berbagai jenis satwa dan tumbuhan laut yang dilindungi.
Dalam hal ini, KKP meminta dukungan dari semua pihak untuk menjaga kelestarian wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar. Hal ini dapat dilakukan dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya aktivitas yang melanggar aturan.
KKP juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pengelola resort dan wisata mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar yang berkelanjutan. Dengan begitu, diharapkan kelestarian alam dan ekosistem laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar dapat terjaga dengan baik.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh KKP soal resort dan wisata ini juga memberikan sinyal positif bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata dan pengelola resort untuk mematuhi aturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat dan lestari, sehingga generasi masa depan dapat menikmati keindahan dan keanekaragaman alam Indonesia.