Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan kewajiban bagi pengusaha dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan, demikian disebutkan oleh Menteri Fauziyah, harus dibayarkan secara penuh dan tak boleh terlambat lebih dari 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Ketidakpatuhan dalam pembayaran THR bisa dilaporkan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menurut definisi yang diberikan oleh Kemenaker, THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib disalurkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Adapun hari raya keagamaan yang dimaksud mencakup Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.
Penghitungan Jumlah THR
Dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa besaran THR adalah setara dengan 1 bulan upah untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional, yaitu (masa kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.
Bagi pekerja yang mengalami ketidaksesuaian dalam pembayaran THR, Kemenaker menyediakan sarana untuk melaporkannya secara online. Caranya sangat mudah, cukup buka poskothr.kemnaker.go.id, masuk atau mendaftar jika belum memiliki akun, lalu pilih menu ‘Pengaduan THR’ dan isi formulir yang disediakan. Alternatif lainnya, karyawan dapat melaporkan melalui dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Hingga akhir Maret 2024, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Meskipun demikian, belum ada laporan atau aduan terkait ketidakpatuhan pembayaran THR. Kemenaker menjamin kerahasiaan data pengadu dan tidak akan mengungkapkannya kepada publik.
Pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya sarana pelaporan yang mudah disediakan oleh Kemenaker, diharapkan ketidaksesuaian pembayaran THR dapat segera ditindaklanjuti untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan baik.
Demikian informasi seputar informasi terkait solusi jika perusahaan Anda menunda pemberian THR Anda. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.