Putusan MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Merek Pure Baby

Putusan MA Kabulkan Gugatan Pembatalan Merek Pure Baby

Permohonan gugatan yang diajukan oleh PT. Antarmitra Sembada dikabulkan oleh MA Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terkait disini PT. Antarmitra Sembada selaku Penggugat terhadap PT. Bogamulia Nagadi selaku Tergugat.

Terdapat unsur persamaan pada pokok dan unsur yang sama pada sengketa merek, hal tersebut yang dilihat oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim menilai bahwa pada kata “Pure” dimiliki oleh pihak PT. Antarmitra Sembada yaitu “Pure Kids” dan “Pure Wipes”. Sedangkan “Pure Baby” yang telah dimiliki oleh PT. Bogamulia Nagadi. Kedua merek ini didaftarkan pada kelas dan jenis untuk produk yang sama yaitu pada kelas 3 dan 5.

“Membatalkan merek “Pure Baby” milik Tergugat dengan Nomor Pendaftaran IDM000598334, IDM000598335, IDM000598336, dan IDM000598337,” terang Ketua Majelis Hakim, Agustinus pada Senin (16/3).

Dalam pertimbangan hukumnya, pendaftaran merek oleh Tergugat dinilai telah dilakukan dengan iktikad tidak baik. Seharusnya merek tersebut tidak boleh diajukan dan disetujui oleh Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Perlu diketahui bahwa sengketa merek ini bermula saat pihak PT. Antarmitra Sembada selaku pemilik hak atas merek “Pure Kids” pada tahun 2010 mengajukan merek “Pure Baby” sebagai bentuk pengembangan dari merek “Pure Kids”.

Saat proses pendaftaran “Pure Baby” sedang diajukan, ada keberatan dari pihak pemegang hak merek “My Baby” dalam hal ini yaitu PT. Bogamulia Nagadi.

Namun pada saat berproses pemeriksaan di pengadilan, PT. Bogamulia Nagadi melakukan pendaftaran merek dengan nama yang sama di waktu yang bersamaan di saat pihak Penggugat sedang berproses dan pendaftarannya diterima.

Hingga pada akhirnya Putusan MA anak perkara ini pun diputus oleh Majelis Hakim untuk yang kedua kalinya dengan tujuan untuk membatalkan merek Pure Baby yang sebelumnya sudah dimiliki oleh Tergugat.

Menanggapi hasil putusan yang telah diputus dalam persidangan, kuasa hukum PT. Bogamulia Nagadi selaku Tergugat, Hendry Muliana Hendrawan advokat dari kantor hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) berpendapat bahwa pihaknya akan menyampaikan dahulu hasil dari putusannya kepada kliennya dan menunggu instruksi apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.

“Nanti kita sampaikan dulu ke klien kita,tapi kalau dilihat dari pertimbangan hukumnya, intinya kata pure itu unsur dominan, kalau begitu sekarang ada 96 merek yang menggunakan kata pure yang telah terdaftar di kelas yang sama. Jadi seharusnya yang lain bisa dibatalkan juga, karena tidak melihat kata belakangnya. Jadi pertimbangannya menurut saya aneh saja,” jelas Hendry saat ditemui setelah persidangan selesai.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari PT. Antarmitra Sembada, Doly James advokat dari kantor hukum Lubis Santosa Maramis (LSM) menyampaikan penghargaan terhadap putusan dari Majelis Hakim.

“Pada dasarnya sesuai dengan argumentasi kita.  Majelis mengabulkan gugatan kita untuk seluruhnya, secara garis besar kita apresiasi amar putusannya. Tapi untuk pertimbangan hukumnya secara detail akan kita baca dulu nanti kita lihat apakah sudah benar – benar pas. Kalau kita nantinya jadi termohon kasasi ya kita siap melakukan pembelaan,” tutur James.

Pada persidangan sebelumnya kedua pihak pun telah mengajukan ahli yang masing – masing mengemukakan pendapatnya sesuai dengan kapasitasnya. Dari pihak Penggugat kala itu menghadirkan Sumardi Partoredjo, S.H., M.H., beliau merupakan pensiunan mantan anggota Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham tahun 2015. Sedangkan pihak Tergugat menghadirkan Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. Beliau merupakan salah satu anggota dari tim penyusunan undang – undang Merek dan juga seorang Akademisi Ketua Program Studi Magister dan Doktoral Universitas Pelita Harapan.

Baca juga: Siapa Tjandra Limanjaya dan Putusan MA