Pada awal tahun 2024, aturan baru mengenai pengaturan PPh (penghitungan Pajak Penghasilan) orang pribadi, khususnya PPh Pasal 21, telah diberlakukan. Salah satu perubahan signifikan adalah penggunaan metode tarif efektif rata-rata atau TER. Meskipun perubahan ini sempat menimbulkan kehebohan di kalangan pegawai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada beban tambahan pajak baru.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti memaparkan penerapan tarif tersebut tidak akan menambah beban pajak baru bagi para pegawai. Hal ini mengisyaratkan bahwa perubahan ini lebih kepada perubahan metode penghitungan daripada penambahan pajak yang harus dibayarkan.
Pengaturan PPh 21 menggunakan TER, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, memengaruhi tidak hanya pegawai tetap tetapi juga pegawai tidak tetap yang menerima gaji harian maupun mingguan.
Simulasi penghitungan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap berdasarkan PMK 168 Tahun 2023 memberikan gambaran tentang dampak aturan baru ini. Misalnya, untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan bruto harian hingga Rp450.000, tarif pajaknya adalah 0%. Sedangkan untuk penghasilan di atas Rp450.000 sampai Rp2.500.000, tarif pajaknya adalah 0,5%.
Simulasi tersebut memberikan contoh pengaturan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap dengan berbagai skenario, seperti upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan. Selain itu, penekanan dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu bahwa perubahan ini tidak mengakibatkan beban pajak baru.
Dengan adanya simulasi ini, diharapkan pegawai dapat lebih memahami cara penghitungan PPh 21 menggunakan metode TER. Meskipun terjadi perubahan, penting untuk diingat bahwa ini adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak penghasilan.
Demikian informasi seputar kebijakan pengaturan PPh terbaru. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Infoburuh.Com.