Peraturan Menteri Ketenagarkerjaan No 5 Tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) disambut gembira oleh Serikat Pekerja dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi). Para pekerja menyambut positif peraturan tersebut terlebih instrument kesehatan jiwa masuk dalam peraturan tersebut dan diharapkan perusahaan yang bergerak di bidang industri dan kreatif benar-benar menjalankau peraturan tersebut sesuai semestinya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2018 memang tergolong unik dan pro pekerja, pemerintah menyadari betul bahwa lingkungan kerja dan kondisi kesehatan jiwa pekerja menjadi salah satu kesatuan yang saling berhubungan dan bisa jadi ini masuk dalam potensi bahaya faktor psikologi.
Hal ini sejalan dengan temuan yang diungkap Sindikasi dalam kertas posisi “Kerja Keras Menukar Waras” yang dirilis pada Bulan K3 Nasional, Januari lalu, yang juga telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), dan BPJS ketenagakerjaan. Sindikasi menemukan adanya masalah kesehatan jiwa akibat kerja berlebih (overwork) yang dialami pekerja media dan kreatif.
Temuan ini mengkonfirmasi data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut sebanyak 31,98 persen pekerja kreatif mengalami overwork karena bekerja lebih dari 48 jam tiap pekan yang tentu saja berdampak buruk pada kesehatan. Oleh karena itu, Sindikasi mendorong industri media dan kreatif melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2018 tentang K3 di Lingkungan Kerja salah satunya dengan menjalankan “manajemen stres” seperti mengadakan program konseling.
Peraturan yang akan mulai berjalan di awal tahun 2018 ini diharapkan akan benar-benar berjalan baik. Pemerintah nantinya juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya peraturan tersebut dan pastinya menindak segala pelanggaran yang terjadi bertentangan dengan aturan yang ada.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2018 memang akhir-akhir ini disambut baik oleh para pekerja di Indonesia. Peraturan ini menyasar semua sektor pekerja mulai dari keselataman kerja tambang, keselamatan kerja proyek manufaktur hingga proyek keselamatan kerja di pembangunan infrastruktur.